Nama penulis fatwa ini tertulis dengan berbagai variasi pada salinan yang masih ditemukan saat ini. Semuanya berasal dari nama Arab Ahmad bin Abi Jum'ah al-Maghrawi al-Wahrani, dengan beberapa menambahkan nama 'Ubaydallah, yang merupakan sebuah pengartian dari "hamba kecil Allah".
Nisbah dari pengarang tersebut - bagian dari namanya yang mengindikasikan tempat asalnya - al-Wahrani ("dari Oran") merujuk kepada kota Oran (bahasa Arab: وهران, Wahran) di sekarang Aljazair, saat itu bagian dari kerajaan Tlemcen Zayyaniyah.
Kemudian, pengarang tersebut sering disebut sebagai "Mufti Oran" dan dokumen tersebut disebut "fatwa Oran", bahkan meskipun tak ada indikasi bahwa fatwa tersebut dikeluarkan di Oran atau bahwa pengarangnya bermukim atau memiliki otoritas resmi di Oran.
Devin Stewart, seorang spesialis akademik dalam pembelajaran Islam, mengidentifikasikan pengarangnya sebagai Abu al-Abbas Ahmad bin Abi Jum'ah al-Maghrawi al-Wahrani (tanggal kelahiran tidak diketahui - meninggal pada 1511 di Fez), seorang faqih bermazhab Maliki yang telah belajar di Oran dan Tlemcen dan diyakini mengeluarkan fatwa tersebut di Fez saat menjadi guru besar syariah disana.
Al-Wahrani membuat fatwa tersebut dalam menanggapi sebuah permintaan fatwa dari Muslim yang bertanya apakah mereka boleh tetap tinggal di Spanyol yang telah dikuasai umat Kristen.
Al-Wahrani membuat fatwa tersebut dalam menanggapi sebuah permintaan fatwa dari Muslim yang bertanya apakah mereka boleh tetap tinggal di Spanyol yang telah dikuasai umat Kristen.
Peminta fatwa tersebut tidak diketahui namanya. Tanggal yang umum diterima dari pembuatan fatwa tersebut adalah 1 Rajab 910 AH, seperti tertulis pada sebagian besar manuskrip yang ditemukan.
Tanggal dalam kalender Hijriah tersebut bertepatan dengan sekitar tanggal 8 Desember 1504.[29] Satu manuskrip menambahkan "3 Mei 1563" serta 1 Rajab 910, padahal kedua tanggal ini tidak cocok.
Stewart dan sejarawan L. P. Harvey menyatakan bahwa tanggal 1563 di naskah ini adalah waktu penerjemahannya. Satu manuskrip lainnya mencantumkan "Rajab 909", yang diyakini merupakan kesalahan penyalinan.
Demikian artikel tentang Penulis Fatwa Oran ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Penulis Fatwa Oran ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.