Pembukaan dari fatwa ini menunjukan simpati sang Mufti untuk umat Islam di Spanyol, yang teguh pada agamanya walaupun hal tersebut besar risikonya dan menyebabkan penderitaan bagi mereka.
Sang Mufti menyerukan agar mereka tetap mengikuti Islam dan mengajarkannya kepada anak-anak mereka saat mereka telah dewasa.
Fatwa ini menegaskan kewajiban untuk salat, sekalipun hanya dengan gerakan gerakan kecil, zakat walaupun dengan bertindak dermawan kepada pengemis, dan bersuci, walaupun dengan cara "cebur ke dalam lautan".
Fatwa ini menegaskan kewajiban untuk salat, sekalipun hanya dengan gerakan gerakan kecil, zakat walaupun dengan bertindak dermawan kepada pengemis, dan bersuci, walaupun dengan cara "cebur ke dalam lautan".
Fatwa ini berpendapat bahwa tidak apa meninggalkan salat lima waktu ketika terpaksa, dan menggantinya di malam hari ketika sendirian. Fatwa ini juga menerangkan dibolehkannya tayammum ketika wudhu tidak bisa dilakukan.
Fatwa ini juga membolehkan berpura-pura mengikuti ritual Katolik ketika terpaksa, asal menentang perbuatan tersebut di dalam hati. Ketika dipaksa bersujud kepada sesembahan orang Katolik, umat Islam harus dalam hati mereka berniat melakukan salat kepada Allah, walaupun tidak menghadap Kiblat.
Fatwa ini juga membolehkan berpura-pura mengikuti ritual Katolik ketika terpaksa, asal menentang perbuatan tersebut di dalam hati. Ketika dipaksa bersujud kepada sesembahan orang Katolik, umat Islam harus dalam hati mereka berniat melakukan salat kepada Allah, walaupun tidak menghadap Kiblat.
Fatwa ini juga mengizinkan mengutuk Nabi Muhammad atau menerima Yesus sebagai anak Tuhan ketika dipaksa. Namun ketika dipaksa melakukan hal ini, sang Mufti menganjurkan menggunakan siasat untuk menghindari perbuatan tersebut, misalnya dengan salah mengucapkan nama "Muhammad" ketika dipaksa mengutuknya.
Menurut fatwa ini, boleh mengkonsumsi khamar, babi dan hal-hal lain yang biasanya terlarang, agar tidak dicurigai sebagai Muslim, asalkan bukan untuk kesenangan pribadi dan menolaknya dalam hati.
Menurut fatwa ini, boleh mengkonsumsi khamar, babi dan hal-hal lain yang biasanya terlarang, agar tidak dicurigai sebagai Muslim, asalkan bukan untuk kesenangan pribadi dan menolaknya dalam hati.
Menikahi wanita Katolik dibolehkan sebagaimana hukum Islam biasa (sebagai Ahli Kitab). Menikahkan wanita Muslim dengan lelaki Katolik sebisa mungkin dihindari, kecuali ketika benar-benar dibawah paksaan.
Sang mufti juga mengajak para Muslim untuk mengiriminya surat ketika ada masalah lain yang menyulitkan mereka, agar ia bisa terus memberikan pendapatnya.
Sang mufti juga mengajak para Muslim untuk mengiriminya surat ketika ada masalah lain yang menyulitkan mereka, agar ia bisa terus memberikan pendapatnya.
Fatwa ini tidak menuliskan nama penerimanya. Penerimanya hanya disebut secara umum dengan sebutan "al-ghuraba" (mereka yang jauh) tapi dekat kepada Allah".
Demikian artikel tentang Isi Fatwa Oran ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Isi Fatwa Oran ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.