Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

UTS Pendidikan Kewarganegaraan SI3 Unikom

Info informasi UTS Pendidikan Kewarganegaraan SI3 Unikom atau artikel tentang UTS Pendidikan Kewarganegaraan SI3 Unikom ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Soal :
1. Apakah yang dimaksud dengan identitas nasional? Seberapa penting kita sebagai warga negara memahami identitas nasional kita ? Berikan contohnya !

2. Salah satu tujuan dari konsitusi adalah memberikan pembatasan & pengawasan terhadap kekuasaan politik serta jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi negara kita adalah UUD 1945.  Bagaimana poin-poin penting dalam konstitusi tersebut dilaksanakan di Indonesia? Jelaskan dan berikan contohnya! Berikan analisa kritis Anda apakah negara kita dapat dikatakan sebagai negara konstitusional ?

3. Dalam UU Kewarganegaraan RI No 12 Tahun 2006 dinyatakan “ Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya” membuat seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya. Bagaimana pendapat Anda mengenai kasus sebanyak 177 calon jemaah haji Indonesia yang memiliki paspor Filipina yang tertangkap oleh pihak otoritas Filipina? Berikan analisa kritis dan rekomendasi/solusi Anda!

 4. Fotografi berperan dalam dalam perubahan sosial, karena memiliki pesan yang mendalam di setiap gambarnya. Mahasiswa diwajibkan membuat 1 (satu) hasil karya foto (hasil karya sendiri) tentang fenomena didalam kehidupan masyarakat sebagai refleksi kritis terhadap praktik Pancasila dan Kewarganegaraan didalam kehidupan masyarakat Indonesia. Foto diunggah di blog masingmasing disertai dengan Analisa kritis serta rekomendasi/solusi terhadap permasalahan yang dihadapi.

Jawab :

1.Identitas Nasional merupakan suatu jati diri yang khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa yang lain. Dalam garis besar tidak hanya mengacu pada individu saja, namun tetapi berlaku juga pada suatu organisasi / kelompok (negara).
Identitas itu berasal dari kata Identitu, yang artinya tanda-tanda, ciri-ciri, jati diri yang ada pada seseorang atau kelompok yang membedakannya dengan orang dan kelompok yang lain. Sedangkan kata “nasional” adalah suatu identitas yang melekat pada kelompok atau organisasi yang lebih besar yang berkaitan oleh kesamaan-kesamaan fisik, baik itu fisik seperti budaya, agama serta bahasa ataupun nonfisik seperti contohnya cita-cita, keinginan serta tujuan.
Identitas nasional ini sangat penting untuk dipahami setiap warga negaranya karena merupakan suatu tolak ukur untuk menjadi masyarakat yang berkepribadian sesuai isi dan arti dari pancasila.
Contoh identitas nasional :
  • Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
  • Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
  • Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
  • Lambang Negara yaitu Pancasila
  • Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
  • Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
  • Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
  • Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
  • Konsepsi Wawasan Nusantara
  • Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Sumber : http://www.pendidikanku.org/2016/11/pengertian-identitas-nasional.html 
2. Konstitusi mempunyai nilai yang sangat penting dalam suatu negara, karena negara tidak mungkin terbentuk tanpa adanya konstitusi, karena itulah konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Mengenai arti penting konstitusi dalam suatu negara, menurut Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat bahwa suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaa negara harus dijalankan.

            Kemudian Struycken dalam bukunya Het Staatsrecht Vab het Koninkrijk der Nederland menyatakan bahwa

Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi[1]:


1.         Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau

2.         Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa

3.         Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang.

4.         Suatu keinginan dengan suatu perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin.

            Sedangkan Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya kostitusi dari dua segi. Pertama, dari segi isi, karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk, karena yang membuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Mungkin bisa seorang raja, raja dengan rakyat, badan konstituante, atau lembagadiktator.[2] Dari sudut pandang yang kedua, mempunyai kesamaan pengertian hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang dalam membuat hukum, yaitu sebuah badan yang legal dan diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum dalam konstitusi.

            Karl Loewenstein mengadakan suatu penelitian mengenai arti penting suatu konstitusi tertulis (UUD) dalam suatu lingkungan nasional yang spesifi, terutama kenyataannya bagi rakyat biasa sehingga membawanya kepada tiga jenis penilaian konstitusi sebagai berikut:[3]

1.         Konstitusi yang mempunyai nilai normatif

            Yaitu suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

2.         Konstitusi yang mempunyai nilai nominal

            Yaitu secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab ada beberapa pasal konstitusi tersebut dalam kenyataanya tidak berlaku.

3.         Konstitusi yang mempunyai nilai semantik

            Yaitu jika konstitusi yang hanya sekedar suatu istilah belaka, sedangkan dalam pelaksanaannya hanyalah dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.

Menurut saya , Indonesia belum bisa 100% dikatakan  menganut konstitusi UUD 1945 sebelum menuntaskan segala masalah yang bertolak belakang dengan UUD 1945 .

3.Menurut saya calon jemaah haji agar lebih teliti untuk memilih biro yang akan digunakan , harus jelas prosedur-prosedurnya serta lebih meniliti lagi bagaimana testimonial dari jemaah haji sebelumnya agar dapat meminimalisir resiko terjadinya penipuan atau pemberangkatan haji yang ilegal. Mengenai quota pemberakatan haji yang terbatas , masyarakat Indonesia juga harus lebih sabar menunggu antrian pemberakatan haji tersebut agar dapat melaksanakan Ibadah tersebut secara legal dan juga menghargai Negara lain yang ingin menunaikan ibadah haji tersebut.

4.




Setelah saya lakukan observasi secara langsung dipertigaan jalan Sadang Serang menuju Cikutra Barat , baru saja 5 menit saya berdiri sudah ada beberapa orang yang tidak menggunakan helm.
Menginngat tentang sila kedua pancasila yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab" , yang akan saya tekankan adalah adab dalam berkendara . Sudah semestinya penggendara motor menggunakan helm sesuai dengan Standar Nasional Indonesia(SNI) . Selain melindungi organ terpenting manusia yaitu Otak , helm juga merupakan adab Indonesia , dan menurut saya jika orang tua sudah mencontohkan kepada masyarakat lain tertuma kepada anaknya , maka generasi kedepanya akan selalu taat mengenai adab berkendara ini.
Kesimpulanya , orang tua serta anak - anak harus sudah ditanamkan mengenai adab berkendara ini semasa kecil agar menjadi suatu kebiasaan positif.


Demikian artikel tentang UTS Pendidikan Kewarganegaraan SI3 Unikom ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang UTS Pendidikan Kewarganegaraan SI3 Unikom ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.