Kabereskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, mengungkapkan kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka secara berurutan adalah pengunggah pertama hingga kedelapan dan masih menyelidiki kemungkinan ada pengunggah sebelumnya.
"Kita perlu dari Kominfo dan pakar lain. Sementara ini baru delapan orang pengunggah video. Sementara ini kemungkinan masih ada sebelum mereka," ujar Ito Sumardi saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri Jl. Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (05/07).
Lebih lanjut, Ito menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih terus memeriksa para penggugah video porno tersebut. Kepolisian juga sedang menelusuri bukti-bukti, meski para pelaku video porno itu tidak mengakui.
"Kita masih melakukan pemeriksaan. Dan ini tertutup, mereka pasti tidak akan memberikan pengakuan. Tapi kita harus cari bukti-bukti dengan cara penelusuran," jelas Ito. (kpl/buj/dar)
Demikian artikel tentang 8 Pengupload Pertama Video Ariel Jadi Tersangka ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang 8 Pengupload Pertama Video Ariel Jadi Tersangka ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.